Ads Right Header

Buy template blogger

Bawaslu tetap Responsif ditengah wabah Covid 19





Meskipun wabah covid 19 memperlambat nyaris seluruh aktivitas warga Indonesia namun Bawaslu tetaplah eksis sebagi lembaga pengawasan. Ia merupakan lembaga yang sangat responsif terhadap perubahan situasi. Seluruh aktivitas terus berjalan dengan perubahan dari manual menjadi daring (online). Begitu pula rancang bangun Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang perlu sejumlah penyesuaian karena akan dilakukan dengan metode daring.

Dalam waktu dekat, tepatnya pada 5-8 April 2020, Bawaslu membuka pendaftaran calon peserta SKPP melalui laman http://bawaslu.net/skpp/depan.php. Syarat yang harus dipenuhi antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, bersedia mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet.

Calon peserta diutamakan yang sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi/komunitas. Yang tidak kalah penting, calon peserta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, tim kampanye dan tim sukses dalam 3 tahun terakhir.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mohammad Afifuddin menjelaskan selama musim pagebluk covid 19 aktivitas di Bawaslu tidak boleh lumpuh. Harus terus melaju dengan inovasi-inovasi. “SKPP misalnya. Skenario belajar dan rekrutmen kita lakukan secara online. Memang banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Identitas calon kader jangan sampai dari unsur tim sukses. Memang agak susah ceknya sehingga provinsi dan kabupaten/kota nanti terlibat dalam proses screening calon peserta,” jelas Afif.

SKPP akan dilaksanakan selama 10 hari yang akan dimulai pada pertengahan April. Seluruh peserta akan mendapatkan materi tentang kerawanan pemilu/pilkada, mekanisme penanganan pelanggaran, mekanisme pengawasan pemilu/pilkada, mekanisme penyelesaian sengketa, pemantauan pemilu, pengawasan partisipatif, regulasi pemilu/pilkada, strategi kehumasan kader pengawas, dan materi tentang tahapan pemilu/pilkada.
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Post 4