Ads Right Header

Buy template blogger

Bawaslu Pacitan, Satpol PP dan Panwascam, bergerak tertibkan APK dan APS tak sesuai aturan


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan menertibkan seluruh alat peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020, Jumat (25/9).

Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan Desa, polisi pamong praja (Pol PP), serta diamanakan personel Kepolisian, yang disebar ke wilayah Kabupaten Pacitan.

Dalam kegiatan itu, seluruh alat peraga sosialiasi pasangan calon tidak resmi, berupa baleho, spanduk, poster, umbul-umbul, dan lainnya, diangkut dan diamankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pacitan.

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap semua jenis alat peraga sosialisasi pasangan Calon bupati dan wakil bupati Pacitan yang bukan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan

Menurut  Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan saat dikonfirmasi melalui jaringan selluler, Syamsul Arifin, bahwa penertiban APK dan APS tersebut sesuai dengan intruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor 188 yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya himbauan dan intruksi yang deberikan kepada paslon, partai politik juga kepada Panwascam untuk melakukan penurunan dan penertiban APK dan APS.

Apalagi, kata Syamsul, dalam waktu dekat KPU Kabupaten Pacitan akan memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye resmi bagi pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020, sesuai standar jumlah dan ukuran yang diatur dalam Peraturan KPU.


Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Post 4