Ads Right Header

Buy template blogger

Papan Nama Kehormatan Muhammadiyah di Tampo Banyuwangi Berdiri Tegak Kembali

Hari ini, Ahad (13/2) Tim Advokat Dan Penasehat hukum bersama-sama Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, Pimpinan Muhammadiyah Ranting Tampo, dengan di back up kekuatan penuh dari Para Pendekar Tapak Suci Muhammadiyah, Kokam Muhammadiyah, Pengawal elite regu inti Kosegu, Hizbul Wathon, Pemuda Muhammadiyah dan Warga Muhammadiyah menyaksikan pemasangan papan nama baru simbol dakwah dan kehormatan Muhammadiyah kembali. Setelah ajakan Tabbayun yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama, ternyata mereka abaiakan, sehingga proses hukum ini kami jalankan secara penuh.

Kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga Muhammadiyah di Dusun Krajan Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dengan Tamir Masjid Al Hidayah dengan segenap elemen kekuatan Muhammadiyah lain adalah sebagai bukti kalau ternyata tidak ada konflik intermal dalam Muhammadiyah di Dusun Krajan Desa Tampo, sebagaimana narasi-narasi sesat dan menyesatkan serta framing yang selama ini dengan sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu.

Sedangkan papan nama yang lama, tetap akan kami pergunakan sebagai barang bukti dalam kasus hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan nanti. Hari ini juga, Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jawa Timur mengelar pengajian rutin dan akbar di Masjid Al-Hidayah sebagai kegiatan rutin, sekaligus bakti sosial berupa pembagian sembako untuk warga sekitar.

Press release ini disampaikan secara langsung dari Tampo, Banyuwangi oleh Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jawa Timur pada Ahad (13/3). Sebagai penyampaian kepada publik, bahwa kasus pencopotan papan nama Muhammadiyah sudah ditindaklanjuti serta akan ditempuh jalur hukum. Sehingga dapat menepis isu-isu yang berkembang, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Previous article
Next article

1 Comments

  1. Pidanakan pelaku perusakan sbg pembelajaran agar tdk bebuat anarkis dan main hakim

    ReplyDelete

Ads Post 4