Ads Right Header

Buy template blogger

Pengawas TPS ujung tombak Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu 2024

Lensakota.com- Sudah lebih dari 1.500 putra putri terbaik Pacitan ikut ambil bagian dalam rekrutmen Pengawas TPS pada pemilihan umum tahun 2024, 
Nurul Fata Khoiruriza, Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Koodinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, menekankan peran penting PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, terutama saat pelaksanaan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hari ini ( Jum’at 05 Januari 2024 ) sudah lebih dari 1.500 orang mendaftar menjadi PTPS, Masa kerja pengawas TPS ini mulai dari awal Januari terhitung 23 hari sebelum pemungutan dan akan habis masa kerjanya pada 7 hari setelah pungut hitung. Jadi kurang lebih 1 bulan,” ungkapnya saat melaksanakan rapat koordinasi rekrutmen pengawas TPS dikantor Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Dengan jumlah TPS mencapai 1.860 di Kabupaten Pacitan, dibutuhkan 1.860 pengawas TPS. Proses perekrutan PTPS menjadi kewenangan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan pemantauan dari Bawaslu Kabupaten Pacitan

"Karena pengawas TPS ujung tombak pengawasan saat pemungutan dan penghitungan suara jadi kita berikhtiar agar banyak masyarakat yang memiliki kapasitas dan memenuhi syarat untuk mendaftar dan bergabung bersama kami, Proses seleksi Rekrutmen PTPS, dimulai sejak 19 Desember dengan tahapan sosialisasi, pendaftaran, penelitian berkas, hingga wawancara. Sedangkan tanggal 06 Januari 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran" tutur  Fata sapaan akrab Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Fata juga menekankan bahwa proses seleksi kali ini dilakukan dengan transparan, terbuka dan penuh tanggungjawab. Dengan harapan, kehadiran pengawas TPS yang berkwalitas dapat melakukan pengawasan yang maksimal selama proses pemungutan penghitungan serta rekapitulasi suara pada pemilu 2024.
 “Pengumuman hasil rekrutmen dijadwalkan pada 18-19 Januari, sementara pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan pada 22 Januari,” jelasnya.
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Post 4