LOKAL
NEWS
Tuntut Penertiban Retribusi Parkir, HMI Pacitan Gruduk Dinas Perhubungan Pacitan
Lensakota.com, PACITAN - Para Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan pada Jumat (19/05/2023). Mereka melakukan audiensi dengan Kepala Dinas beserta jajarannya di ruang kerjanya. Tujuan kedatangan ini menuntut penertiban terkait adanya pembayaran retribusi parkir di pinggir jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas resmi.
Ketua Umum HMI Cabang Pacitan, Ari Cahyono mengatakan pembayaran retribusi seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan Plat AE - XYZ yang sudah berlangganan parkir sesuai peraturan biaya parkir jalan di wilayah Kabupaten Pacitan yang dibayar per tahun. Adapun besaran tarifnya sesuai Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
“Seperti yang telah disosialisasikan oleh dinas terkait bahwa petugas parkir resmi dilarang meminta upah, kecuali si pemilik kendaraan memang mempunyai inisiatif memberi karena telah menata dan menjaga kendaraan mereka. Namun faktanya masih banyak kasus sering kali masyarakat dimintai uang saat di tempat parkir", ujarnya.
Ari melanjutkan, pada audiensi kali ini pihaknya menuntut beberapa hal agar segera ditindak lanjuti oleh Dishub. Seperti, harus melakukan penertiban kepada petugas parkir resmi yang masih melakukan praktek pungutan parkir bagi kendaraan yang sudah berlangganan karena ini merugikan masyarakat, menuntut pemerintah daerah (pemda) untuk mengontrol regulasi mulai dari sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan dan penertiban.
“Dishub sudah seharusnya tidak ragu ragu untuk menindak oknum petugasnya yang melanggar peraturan, bahkan pelanggaran oleh oknum itu dapat diindikasikan telah melakukan praktik pungli, tambahnya.
Sementara itu pihak Kepala Dishub Kabupaten Pacitan, Wasi Prayitno menyatakan telah beberapa kali melakukan sosialisasi baik melalui papan pengumuman maupun media masa. Adapun papan pengumuman sudah dipasang di beberapa lokasi di tempat – tempat umum, yang menerangkan pemilik kendaraan plat nomor Pacitan itu sudah membayar parkir berlangganan di pinggir jalan.
Menanggapi hal tersebut menurut Ari pihak Dishub telah berjanji akan segera menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan penertiban. Sebagai informasi para petugas parkir tersebut memiliki surat perjanjian kerja. Di dalam surat tersebut disebutkan mereka boleh menarik biaya parkir untuk kendaraan di yang plat nomor diluar Pacitan.
“Misalnya mobil plat AB parkir di pinggir jalan di Pacitan, atau plat B plat L, itu boleh ditarik, karena sesuai dengan Perda. Tapi untuk mobil plat Pacitan itu sudah membayar parkir berlangganan di pinggir jalan. Seperti itu, sehingga kita udah tekankan kepada mereka, agar jangan menarik biaya parkir di pinggir jalan untuk kendaraan plat nomor Pacitan, seperti pengumuman yang sudah terpasang,” ungkap Wasi.
Untuk area yang dimaksud, Wasi menyebut kawasan tersebut di wilayah Pacitan, seperti sepanjang kota, dan bahkan termasuk di wilayah luar kecamatan. Namun demikian, terkait inisiatif pengendara memberikan uang parkir, Wasi mengatakan hal tersebut terserah kepada kedua belah pihak (pemberi dan penerima parkir). Red
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment