Ads Right Header

Buy template blogger

PPDI Pacitan Turut Geruduk DPR RI, Ini Hasilnya!


Perwakilan Perangkat Desa Kabupaten Pacitan bersama Ribuan Perangkat Desa se-Indonesia melaksanakan aksi Demo Jilid 3. Massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini menggelar aksinya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR RI) Senayan Jakarta, Rabu (25/01).
Massa Aksi ini menuntut diantaranya tiga hal, yakni kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, serta penerbitan NIPD Nasional.

Hasil pertemuan perwakilan PPDI dengan perwakilan DPR RI sebagai berikut:
1. Bahwa perwakilan PPDI diterima oleh perwakilan dari fraksi DEMOKRAT dan Fraksi PKB.
2. DPR tidak mungkin mengubah bahwa masa jabatan Perangkat Desa akan disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa. Ini berarti masa jabatan Perangkat Desa tetap sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni sampai usia 60 tahun.
3. Status Perangkat Desa akan diperjelas dengan cara diatur dalam Undang-undang tersendiri yakni Undang-undang tentang Aparatur Pemerintah Desa.
4. Revisi Undang-undang tentang Desa akan diprioritaskan masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2023. (Red)
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Ads Post 4